
Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan,
bahwa Reformasi Kalurahan bertujuan untuk aktualisasi misi dan strategi pembangunan DIY
dalam rangka mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui peningkatan kualitas hidup
kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan
masyarakat kalurahan. Hal ini memerlukan penguatan pengelolaan data dan informasi
kalurahan, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah Kalurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulon Progo melalui Dana Kesitimewaan Tahun 2025 akan
melaksanakan pendataan sosial ekonomi oenduduk untuk mewujudkan data yang akurat, sahih,
dan berkualitas sesuai dengan kaidah dan metode Statistik melalui Sistem Pendataan Desa
Terpadu Cinta Statistik (Sipedet Cantik) dalam mendukung proses perencanaan pembangunan.
pemerintah kalurahan janten mendukung penuh kegitan tersebut dengan teknis kegiatan
sebagaimana ketentuan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan pendataan Sipedet Cantik dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 1 Juli
sampai dengan 31 Agustus 2025, dengan sasaran wilayah di seluruh Kalurahan di 10
Kapanewon yaitu Kapanewon Temon, Wates, Panjatan, Galur, Lendah, Sentolo,
Nanggulan, Girimulyo, Kalibawang, Samigaluh. Warga Masyarakat yang akan di data
adalah Penduduk/keluarga dengan administrasi kependudukan Daerah Istimewa
Yogyakarta dan tinggal di lokasi pendataan. - Jenis pengumpulan data dalam aplikasi, berupa: data kondisi sosial ekonomi keluarga
(demografi, pendidikan, ketenagakerjaan, kepemilikan usaha dan kesehatan), data kondisi
perumahan, sanitasi air bersih, data kepemilikan aset, data kondisi kerentanan kelompok
penduduk khusus, geolocation, foto kondisi perumahan, dan data informasi sosial ekonomi
lainnya. - Pendataan dilaksanakan oleh Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) dan Petugas Pendataan
Lapangan (PPL) yang merupakan warga sekitar wilayah pendataan yang akan memberikan
informasi pelaksanaan pendataan kepada Dukuh, Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua