Mulai tanggal 6 Oktober sampai dengan tanggal 8 Oktober 11 Bakal Calon Jagabaya Kalurahan Janten Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo diumumkan untuk mendapat masukan tanggapan dan aduan masyarakat. Masukan masyarakat berupa keberatan yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan disampaikan kepada Tim dengan syarat menyebutkan identitas pengirim secara jelas, identitas Bakal Calon yang diadukan, menyebutkan perihal keberatan dan menunjukkan tanda bukti dan/atau saksi.
Masukan masyarakat yang telah diteliti kebenarannya dituangkan dalam Berita Acara Pengaduan Keberatan dari Warga Masyarakat. Masukan masyarakat yang melebihi batas waktu tidak dipertimbangkan dan tidak memengaruhi penetapan Calon.
Berita Acara Penelitian Persyaratan Administrasi dan/atau Berita Acara Pengaduan Keberatan dari Warga Masyarakat menjadi dasar penetapan Calon yang dituangkan dalam Keputusan Tim. (Mr. Sunny)