JANTEN, Belakangan ini di Janten banyak bermunculan Polisi Tidur, seiring dengan keadaan jalan pemukiman yang sudah dilakukan perkerasan bahkan sampai pengaspalan, memicu kecenderungan pemakia jalan melebihi kecepatan yang sewajarnya. hal ini menjadi keresahan tersendiri bagi warga sekitar dikarenakan adanya beberapa tempat publik di Janten diantaranya TK dan SD yang notabene melibatkan anak-anak yang masih belum paham arti keselamatan.
Bagaimana Polisi Tidur sendiri diatur Pemerintah? ya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan. Pada aturan tersebut polisi tidur termasuk dalam alat pembatas kecepatan. Pasal 4 peraturan tersebut menyebutkan polisi tidur hanya boleh dibangun di lingkungan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan pada jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Pada pasal berikutnya, yakni Pasal 5, polisi tidur harus memiliki tanda garis serong berupa cat warna putih agar bisa dilihat pengendara. Sementara Pasal 6 mengatur tentang bentuk polisi tidur yang dibolehkan.
Pada pasal tersebut ditentukan bentuk pembatas kecepatan atau polisi tidur harus menyerupai trapesium setinggi maksimal 12 cm, sisi miringnya punya kelandaian yang sama maksimum 15 persen, dan lebar datar bagian atas minimum 15 cm. Selain itu bahan pembuat polisi tidur juga harus sama dengan bahan pembuat badan jalan.
Demikian sekilas tentang Polisi Tidur (Alat Pembatas Keamanan). Mari kita sikapi semua dengan kebijaksanaan dan saling menghormati karena semua adalah upaya dalam rangka mewujudkan keselamatan untuk pengguna jalan (Mr.Sunny)