You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Janten
Kalurahan Janten

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Janten Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo DIY 5564 Telp/WA 0853 0274 0029

Lowongan Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Tegalrejo

Admin Janten 24 Juni 2022 Dibaca 658 Kali
Lowongan Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Tegalrejo

Sehubungan dengan kekosongna Pamong Kalurahan Jabatan Dukuh Teglrejo terhitung sejak 28 Agustus 2021, Pemerintah Kalurahan Janten melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Janten berdasarkan Keputusan Lurah No 28 Tahun 2022 mengadakan kegiatan pengiisian Dukuh Tegalrejo.

Tahapan sudah dimulai sejak terbentuknya Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Janten pada tanggal 14 Juni lalu. Masa Pendaftaran akan diadakan pada tanggal 1 Juli  s/d 20 Juli 2021 hari Senin s/d Jum’at , pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB bertempat di Balai Kalurahan Janten. 

Mekanise Pendaftaran lengkap sebagai berikut :

  1. Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Pamong Kalurahan wajib datang sendiri dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- kepada Lurah melalui Panitia Pengisian Pamong Kalurahan dengan melampirkan :
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat bagi Carik, Kepala Urusan dan Kepala Seksi, atau sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan setempat selama menjabat bagi Dukuh.
  3. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi (Dinas Catatan Sipil), kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang (Dinas Catatan Sipil) kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat (POLSEK);
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
  9. pas foto 4x6 (empat lembar) 4 Lembar background warna merah;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim; dan
  13. khusus Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk warga yang mendukung atau Berita Acara musyawarah
  14. Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disebut Bakal Calon Dukuh
  15. Berkas pendaftaran masing-masing rangkap 2 (dua) asli 1 (bendel) dan 1 (satu) Bendel Salinan dimasukkan dalam stopmap warna merah (dikumpulkan jika semua syarat sudah lengkap);
  16. Pendaftar yang mengajukan permohonan akan diberi bukti nomor urut pendaftaran.
  17. Pendaftaran tidak dipungut biaya.
  18. Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja mulai tanggal 1 Juli s/d 20 Juli 2021 hari Senin s/d Jum’at , pukul 09.00 WIB s/d 14.00 WIB. Istirahat Pukul 12.00 s/d 13.00 WIB bertempat di Balai Kalurahan Janten.

Pelaksanaan Ujian Penyaringan Calon akan Dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2022. Persyaratan dan Form Pendaftaran dapat didownload pada link berikut:

Dokumen Lampiran

Form-Pendaftaran.docx
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image