INSTRUKSI
Nomor : 140/089
Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo dan Surat Keputusan Lurah Janten Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Demam Berdarah Dengue (DBD) maka kami sampaikan bahwa :
- Meningkatakan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah .S.W.T Untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T
- Mebiasakan Perilaku hidup sehat atau GERMAS dan Cuci tangan dengan sabun pada air mengalir;
- Kegiatan sosial kemasyarakatan agar mengurangi sentuhan (bersalaman) dan bersentuhan dengan benda mati dan lainnya;
- Bagi takmir masjid menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan menggulung karpet/tikar dan menggunakan sajadah masing-masing ;
- Bagi warga yang menderita demam, flu, batuk agar menggunakan masker;
- Kurangi menyentuh bagian wajah (mata, hidung,mulut);
- Untuk kegiatan posyandu dan atau pertemuan rutin lembaga kalurahan lainnya diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan;
- Untuk kegiatan yang mengumpulkan masa (kegiatan keagamaan, olahraga, kebudayaan atau kegiatan lainnya) untuk ditunda;
- Bila karena sangat penting maka saat kegiatan mengumpulkan masa dengan tetap memperhatikan Physical distancing (jarak fisik);
- Bagi warga agar menunda perjalanan jauh/keluar kota dan mendatangi tempat-tempat umum yang memungkinkan tertularnya covid-19;
- Bagi petani atau pekerja informal lainnya untuk tetap bekerja seperti biasa namun tetap mematuhi dan menjalankan pencegahan covid-19
- Apabila sepulang kerja segera mencuci baju/seragam dan segera membersihkan diri;
- Apabila ditempat umum untuk menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain;
- Apabila ada warga baru pulang dari luar daerah/luar negeri (daerah rawan) untuk mengisolasi mandiri dirumah selama 14 hari;
- Untuk melapor apabila ada warga yang datang dari luar negeri (daerah rawan) kepada pemerintah Kalurahan (Bp. Ahmad Rifaudin 081 211 211 086) atau dukuh masing-masing;
- Bagi takmir/ dukuh untuk mengumumkan instruksi ini melalui media apapun sesuai dengan kebijakan masing-masing;
- Instruksi ini berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Apabila ada perkembangan status dan informasi akan ditetapkan lebih lanjut sesuai instruksi dari pemerintah;
- Melakukan tindakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri: