You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Janten
Kalurahan Janten

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Janten Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo DIY 5564 Telp/WA 0853 0274 0029

Janten Melawan Covid-19 dan DBD!

Administrator 24 Maret 2020 Dibaca 885 Kali

INSTRUKSI

Nomor : 140/089

Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo dan Surat Keputusan Lurah Janten Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Demam Berdarah Dengue (DBD) maka kami sampaikan bahwa :

  1. Meningkatakan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah .S.W.T Untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T
  2. Mebiasakan Perilaku hidup sehat atau GERMAS dan Cuci tangan dengan sabun pada air mengalir;
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan agar mengurangi sentuhan (bersalaman) dan bersentuhan dengan benda mati dan lainnya;
  4. Bagi takmir masjid menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan menggulung karpet/tikar dan menggunakan sajadah masing-masing ;
  5. Bagi warga yang menderita demam, flu, batuk agar menggunakan masker;
  6. Kurangi menyentuh bagian wajah (mata, hidung,mulut);
  7. Untuk kegiatan posyandu dan atau pertemuan rutin lembaga kalurahan lainnya diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan;
  8. Untuk kegiatan yang mengumpulkan masa (kegiatan keagamaan, olahraga, kebudayaan atau kegiatan lainnya) untuk ditunda;
  9. Bila karena sangat penting maka saat kegiatan mengumpulkan masa dengan tetap memperhatikan Physical distancing (jarak fisik);
  10. Bagi warga agar menunda perjalanan jauh/keluar kota dan mendatangi tempat-tempat umum yang memungkinkan tertularnya covid-19;
  11. Bagi petani atau pekerja informal lainnya untuk tetap bekerja seperti biasa namun tetap mematuhi dan menjalankan pencegahan covid-19
  12. Apabila sepulang kerja segera mencuci baju/seragam dan segera membersihkan diri;
  13. Apabila ditempat umum untuk menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain;
  14. Apabila ada warga baru pulang dari luar daerah/luar negeri (daerah rawan) untuk mengisolasi mandiri dirumah selama 14 hari;
  15. Untuk melapor apabila ada warga yang datang dari luar negeri (daerah rawan) kepada pemerintah Kalurahan (Bp. Ahmad Rifaudin 081 211 211 086) atau dukuh masing-masing;
  16. Bagi takmir/ dukuh untuk mengumumkan instruksi ini melalui media apapun sesuai dengan kebijakan masing-masing;
  17. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Apabila ada perkembangan status dan informasi akan ditetapkan lebih lanjut sesuai instruksi dari pemerintah;
  18. Melakukan tindakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri:
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image