
Hari Ini Selasa (29/8) Kalurahan Janten membentuk Keluarga Berkualitas. Dasar Pembentukan ini adalah Menurut UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, keluarga berkualitas. Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah yang mempunyai ciri-ciri sejahtera, sehat, maju dan mandiri serta memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan luas dan bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan yang digawangi Kamituwa Kalurahan Janten Bekerjasama dengan PLKB Kapanewon Temon ini bertujuan membentuk pengurus keluarga berkualitas di tingkat kalurahan diharapakan dengan dibentuknya pengurusan ini agar tujuan negara yang tercantum dalamUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinanyang direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 dapat tercapai salah satu diantaranya adalah bahwa usia minimal individu boleh menikah adalah setelah berusia 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Dalam pembentukan ini telah disepakati format kepengurusan dan akan segera dikukuhkan deng Surat Keputusan (SK) Lurah pada hari yang sama (Mr. Sunny)