Bahwa berdasrkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 adalah :
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana.
3. Peningkatan Promosi Dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa.
4. Program Ketahanan Pangan atau Lumbung Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa lainnya.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa melalui Program Padat Karya Tunai Desa.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi di Desa.
8. Program sektor prioritas lainnya di Desa adalah program yang merupakan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian mendesak yang diputuskan melalui musyawarah Desa.
Kalurahan Janten pada Tahun 2026 ini mendapatkan pagu sebesar Rp. 259.024,00. Berikut Penggunan Dana Desa secara rinci (Mr.Sunny-Wild)