You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Janten
Kalurahan Janten

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Janten Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo DIY 5564 Telp/WA 0853 0274 0029

Lowongan Pamong Kalurahan Janten Jabatan Jagabaya

Admin Janten 10 Oktober 2023 Dibaca 680 Kali
Lowongan Pamong Kalurahan Janten Jabatan Jagabaya

Sehubungan dengan akan berakhirnya Pamong Kalurahan Jabatan Jagabaya pada tanggal 28 November 2023, Pemerintah Kalurahan Janten melalui Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Janten berdasarkan Keputusan Lurah No 32 Tahun 2023 mengadakan kegiatan pengisian pamong kalurahan Janten jabtan Jagabay

Tahapan sudah dimulai sejak terbentuknya Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Janten pada tanggal 14 September lalu.

Masa Pendaftaran akan diadakan pada tanggal 12 Oktober 2023 s/d 28 Oktober 2023 hari Senin s/d Kamis , pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB. Hari Jumat jam 09.00 WIB s.d. jam 11.00 WIB bertempat di Balai Kalurahan Janten. Hal ini disampaikan Fahrudin, S.Ag  selaku ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Pamong Kalurahan Janten dalam Sosialisasi yang diadakan hari ini Selasa (10/10).

Mekanise Pendaftaran lengkap sebagai berikut :

  1. Penduduk yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Pamong Kalurahan wajib datang sendiri dengan mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis diatas kertas bermaterai Rp. 10.000,- kepada Lurah melalui Panitia Pengisian Pamong Kalurahan dengan melampirkan :
  2. Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup yang memuat:
    1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, melaksanakan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
    3. sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
    4. tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
    5. tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
    6. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
    7. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik.
    10. sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota BPK dan Pamong Kalurahan; dan
    11. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat sebagai pamong kalurahan
  3. fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi (Dinas Catatan Sipil), kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  4. fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  5. fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi pejabat berwenang (Dinas Catatan Sipil) kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
  6. Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
  8. Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
  9. pas foto 4x6 (empat lembar) 4 Lembar background warna merah;
  10. Surat Izin dari pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
  11. Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
  12. Keputusan Lurah tentang pemberhentian bagi anggota Tim; dan
  13. Jangka waktu pendaftaran dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari kerja mulai tanggal 12 Oktober 2023  s/d 28 Oktober 2023 hari Senin s/d Jum’at , pukul 09.00 WIB s/d 13.00 WIB. Jumat jam 09.00 WIB s.d. 11.00 WIB  bertempat di Ruang Sekretariat Tim komplek  Balai Kalurahan Janten.

Pelaksanaan Ujian Penyaringan Calon akan Dilaksanakan pada tanggal 16 November 2023.

Persyaratan dan Form Pendaftaran dapat didownload pada link berikut:

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image