You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Janten
Kalurahan Janten

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Janten Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo DIY 5564 Telp/WA 0853 0274 0029

Pendaftaran Balon Lurah Janten Dimulai, Ini syaratnya!

Administrator 07 Juni 2021 Dibaca 998 Kali
Pendaftaran Balon Lurah Janten Dimulai, Ini syaratnya!

Janten, Hari ini (7/6) Pendaftaran Bakal Calon Lurah Kalurahan Janten dibuka. Pendaftaran dilayani oleh Panitia Pemilihan Lurah Kalurahan Janten pada jam 09.00 s.d. 15.00 dari tanggal 7 s.d. 17 Juni bertempat di ruang Sekretariat Panitia Komplek Balai Kalurahan Janten.

diharapkan dengan dibukanya pendaftaran ini masyarakat yang berkeinginan menjadi Lurah periode 2021-2027 segera mendaftar, dikarenakan syarat yang terbilang banyak.

Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. berkelakuan baik;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah;
  8. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
  9. tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. berbadan sehat;
  13. tidak pernah menjabat sebagai Lurah atau Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  14. sanggup bertempat tinggal di wilayah Kalurahan setempat selama menjabat Lurah.

Semua dokumen dan contoh dokumen terkait persyaratan tersebut sudah disediakan panitia kecuali yang dikeluarkan oleh instansi lain yang terkait.

seperti diberitakan sebelumnya Kalurahan Janten Tahun 2021 ini mengadakan pilihan Lurah serentak sebagai mana 67 kalurahan lain di Kabupaten Kulon Progo. (Mr. Sunny)

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image