Berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan,
bahwa Reformasi Kalurahan bertujuan untuk aktualisasi misi dan strategi pembangunan DIY
dalam rangka mewujudkan Pancamulia Masyarakat Jogja melalui peningkatan kualitas hidup
kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan
masyarakat kalurahan. Hal ini memerlukan penguatan pengelolaan data dan informasi
kalurahan, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja Pemerintah Kalurahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bekerjasama dengan
Badan Pusat Statistik Kabupaten Kulon Progo melalui Dana Kesitimewaan Tahun 2025 akan
melaksanakan pendataan sosial ekonomi oenduduk untuk mewujudkan data yang akurat, sahih,
dan berkualitas sesuai dengan kaidah dan metode Statistik melalui Sistem Pendataan Desa
Terpadu Cinta Statistik (Sipedet Cantik) dalam mendukung proses perencanaan pembangunan.
pemerintah kalurahan janten mendukung penuh kegitan tersebut dengan teknis kegiatan
sebagaimana ketentuan beberapa hal sebagai berikut: