Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Janten Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo DIY 5564 Telp/WA 0853 0274 0029

Artikel

Janten Melawan Covid-19 dan DBD!

24 Maret 2020  Administrator  1.216 Kali Dibaca  Berita Desa

INSTRUKSI

Nomor : 140/089

Menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Kulon Progo Nomor 440/1197 tentang Kewaspadaan Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 di Kabupaten Kulon Progo dan Surat Keputusan Lurah Janten Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Demam Berdarah Dengue (DBD) maka kami sampaikan bahwa :

  1. Meningkatakan Keimanan dan Ketaqwaan Kepada Allah .S.W.T Untuk mendekatkan diri kepada Allah S.W.T
  2. Mebiasakan Perilaku hidup sehat atau GERMAS dan Cuci tangan dengan sabun pada air mengalir;
  3. Kegiatan sosial kemasyarakatan agar mengurangi sentuhan (bersalaman) dan bersentuhan dengan benda mati dan lainnya;
  4. Bagi takmir masjid menyediakan hand sanitizer atau sabun cuci tangan dan menggulung karpet/tikar dan menggunakan sajadah masing-masing ;
  5. Bagi warga yang menderita demam, flu, batuk agar menggunakan masker;
  6. Kurangi menyentuh bagian wajah (mata, hidung,mulut);
  7. Untuk kegiatan posyandu dan atau pertemuan rutin lembaga kalurahan lainnya diliburkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan;
  8. Untuk kegiatan yang mengumpulkan masa (kegiatan keagamaan, olahraga, kebudayaan atau kegiatan lainnya) untuk ditunda;
  9. Bila karena sangat penting maka saat kegiatan mengumpulkan masa dengan tetap memperhatikan Physical distancing (jarak fisik);
  10. Bagi warga agar menunda perjalanan jauh/keluar kota dan mendatangi tempat-tempat umum yang memungkinkan tertularnya covid-19;
  11. Bagi petani atau pekerja informal lainnya untuk tetap bekerja seperti biasa namun tetap mematuhi dan menjalankan pencegahan covid-19
  12. Apabila sepulang kerja segera mencuci baju/seragam dan segera membersihkan diri;
  13. Apabila ditempat umum untuk menjaga jarak minimal 1-2 meter dengan orang lain;
  14. Apabila ada warga baru pulang dari luar daerah/luar negeri (daerah rawan) untuk mengisolasi mandiri dirumah selama 14 hari;
  15. Untuk melapor apabila ada warga yang datang dari luar negeri (daerah rawan) kepada pemerintah Kalurahan (Bp. Ahmad Rifaudin 081 211 211 086) atau dukuh masing-masing;
  16. Bagi takmir/ dukuh untuk mengumumkan instruksi ini melalui media apapun sesuai dengan kebijakan masing-masing;
  17. Instruksi ini berlaku mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Apabila ada perkembangan status dan informasi akan ditetapkan lebih lanjut sesuai instruksi dari pemerintah;
  18. Melakukan tindakan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) secara mandiri:
;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

05 Juli 2019 | 40.599 Kali
Mekanisme Layanan
05 Juli 2019 | 40.472 Kali
Aduan
05 Juli 2019 | 40.031 Kali
Maklumat PPID
06 Maret 2019 | 39.953 Kali
Data Desa
06 Maret 2019 | 39.770 Kali
Pemerintah desa
21 September 2019 | 11.317 Kali
Melebihi Ekspektasi, Tim Nglabrak Desa Janten Juara II Kecamatan
06 Maret 2019 | 6.601 Kali
Sejarah Desa

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl.Kalurahan
Desa : Janten
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos :
Telepon :
Email :

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,681
    Kemarin : 2,935
    Total Pengunjung : 18,290
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0