You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan Janten
Kalurahan Janten

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi Di Yogyakarta

Selamat datang di website resmi Pemerintah Kalurahan Janten Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo DIY 5564 Telp/WA 0853 0274 0029

Musrenbangkal Janten untuk RKP TA. 2024

Admin Janten 11 Agustus 2023 Dibaca 524 Kali
Musrenbangkal Janten untuk RKP TA. 2024

Janten(11/8) Musyawarah Rencana Pembangunan Kalurahan Janten Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan di Balai Kalurahan Janten pada hari Jum’at 11 Agustus Tahun 2023. Musrenbangkal yang dilaksanakan kali ini dihadiri oleh Panewu Temon yang diwakili oleh Bapak Krisnanto Kepala Jawatan Kemakmuran Kapanewon Temon, Lurah Janten dan semua unsur Pamong Kalurahan, ketua serta anggota BPK, ketua dari masing-masing lembaga kalurahan, serta beberapa tokoh masyarakat Janten.

Kegiatan diawali oleh pembukaan oleh pembawa acara dilanjutkan kata sambutan dari Bapak Krisnanto dan Lurah Janten. Kemudian tambahan teknis musrengbangkal disampaikan oleh Pak Firli Budianto selaku pendamping dari kapanewon. Penamaparan rangkaian program rencana pembangunan tahun anggaran 2024 disampaikan oleh Carik Janten, yang menyampaikan kembali hasil program-program muskal sebelumnya yang telah disepakati. Pada Musrenbang kali ini program-program tersebut sudah disebutkan nominal juga akan didiskusikan lagi program mana yang akan menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. iskusi serta musyawarah untuk menentukan program prioritas dipimpin oleh Bapak Saifulloh selaku ketua BPK Janten dimana untuk menentukan prioritas program sudah disepakati 2 program utama, yaitu adalah program lanjutan dari tahun lalu dan program prioritas tahun lalu yang masih tertunda pelaksanaannya. Jika masih ada dana yang memungkinkan untuk dilakukan kegiatan lagi, maka akan diambil program dengan menimbang skala kemanfaatan program yang diusulkan.

Rencana program-program yang telah diusulkan dan disepakati tentu akan dilaksanakan jika tidak ada aturan mengenai dana prioritas seperti 3 tahun sebelumnya ( penanganan covid, ketahanan pangan, BLT). Dimana aturan dana prioritas diterbitkan langsung dari pusat, maka dengan terpaksa program dari musrenbangkal terdampak prioritasnya “lagi”. (Pluto)

 :

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image